WARTA PONTIANAK - Sebuah praktek protitusi online yang sedang marak dilakukan di kota Bandung berhasil dibongkar oleh polisi.
Polisi baru-baru ini membekuk dua pelaku tindak pidana asusila dengan inisial MTI dan DI.
Mereka berdua merupakan mucikari dari prostitusi online yang terjadi di Apartemen Jardin, di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.
Baca Juga: Dua dari 28 Pelaku Sindikat Prostitusi Online di Pontianak Reaktif Covid-19
Berdasarkan keterangan resmi dari Polrestabes Bandung, selain dua mucikari, sembilan orang wanita juga diamankan karena praktik prostitusi online tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menjelaskan bagaimana modus para pelaku prostitusi online di Apartemen Jardin ini.
Pada Sabtu, 12 Desember 2020 polisi menerima laporan adanya praktik prostitusi yang dilakukan dengan cara Booking Order (BO) melalui aplikasi di apartemen Jardin.
Polisi pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan tersebut.
Baca Juga: Prostitusi di Pontianak Diprediksi Meningkat di Akhir Tahun