WARTA PONTIANAK - Ratu Wiraksini (53) ditangkap tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait aksinya yang membuat konten ujaran kebencian di aplikasi TikTok.
Baca Juga: Ingin Konten TikTok Sobat Jadi Trending dan Masuk FYP? Ini Caranya
Dalam kontennya itu, seperti diberitakan InSulteng berjudul "Hina Polisi, Emak Emak Ini Ditangkap !" ia mengatakan bahwa pihak kepolisian adalah dajjal. Ratu menyampaikan narasi tersebut lantaran kepolisian menangkap Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan terkait adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga: Ini Cara Mudah Download Video TikTok, Mudah Banget
"Ya benar (diamankan)," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi, Kamis 17 November 2020.
Kombes Yusri juga belum bisa membeberkan secara rinci terkait penangkapan tersebut, pihaknya menyebut ibu paruh baya itu masih dilakukan pemeriksaan.***