WARTA PONTIANAK - Untuk mencerdaskan bangsa dan negara sebagai amanat Undang-Undang 45, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi bantuan kepada para pelajar.
Bantuan untuk para siswa ini merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Kemendikbud Bagikan Kuota Internet Belajar Gratis, Ini Syaratnya
PIP akan diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat.
Bantuan ini merupakan kolaborasi dari Kemendikbud, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Pencairan bantuan PIP akan disalurkan dalam bentuk dana.
Besaran dari bantuan PIP ini disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. Berikut rinciannya:
Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.