KPK dan BPOM Kampanye Antikorupsi pada Kemasan Produk

- 17 Desember 2020, 21:57 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. /ANTARA/Shutterstock/pri./

Dari begitu banyak komoditas pangan, makanan dan minuman menjadi komoditas dengan tingkat partisipasi konsumsi yang tertinggi.

Selain itu, KPK juga berharap selain produk pangan, pesan antikorupsi dapat ditempatkan di seluruh kemasan produk yang dihasilkan oleh produsen yang berada di bawah naungan BPOM agar pesan antikorupsi bisa tersampaikan secara lebih luas kepada masyarakat.

Baca Juga: Satgas: Vaksin Covid-19 Gratis di RI Bantu Kekebalan Komunitas Global

Sementara, Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dan mendukung penuh gagasan tersebut.

"BPOM mendukung upaya KPK dalam kampanye antikorupsi," kata Penny di depan 1.060 orang peserta yang merupakan produsen produk di bawah BPOM.

Sebagai bentuk dukungannya, BPOM juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HM.01.1.2.10.20.25 Tahun 2020 tentang Imbauan Pencantuman Pesan Antikorupsi pada Label Obat dan Makanan sehingga hari ini terlaksana kegiatan penggalangan komitmen para pelaku usaha yang merupakan inisiatif dari BPOM.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x