Baca Juga: Pengemudi DAMRI Pontianak Terima Penghargaan dari Kemenhub
“Karena Kementerian Perhubungan kerja sama dengan Kepolisian dan Dishub akan melakukan random check di mana-mana. Yang pasti kami akan lakukan di terminal bus, rest area dan tempat-tempat yang ditetapkan oleh Dishub dan tempatnya kami rahasiakan. Saya minta ini tidak hanya dilakukan di Jakarta,” katanya.
Menhub juga berpesan agar operator bus secara kontinyu dan konsisten terus menerapkan protokol kesehatan.
“Biasanya operator kaitannya dengan jaga jarak. Tadi saya naik ke atas bus, saya katakan bagus kalau ada 3 tempat duduk, cuma 2 yang diisi. Ini harus konsisten,” katanya.
Baca Juga: Dukung Program Tol Laut, Menhub Lepas Kapal Perintis Sabuk Nusantara 88
Sesuai Surat Edaran No. 3 Satgas Penanganan Covid-19 yang dirujuk oleh Kemenhub melalui Surat Edaran di empat matra yaitu darat, laut, udara, dan kereta api, disebutkan bahwa untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota) diatur hal-hal sebagai berikut, salah satunya yaitu: Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.***