Oknum Anggota DPRD Tanah Laut yang Digerebek saat Pesta Sabu Tak Ditahan, Ini Alasan BNN

- 24 Desember 2020, 08:58 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. /PIXABAY

WARTA PONTIANAK - Badan Narkotikan Nasional (BNN) Kalsel berhasil mengamankan seorang oknum anggota DPRD Tanah Laut (Tala) berinisial SYA saat pesta sabu.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga, mengatakan oknum anggota dewan itu diamankan saat pesta sabu-sabu.

Oknum anggota dewan di Tala itu, berinisial SYA itu juga mengaku telah menggunakan narkoba selama hampir dua tahun.

Baca Juga: Miliki Senpi dan Sabu, “Bule” Prancis Ditangkap Polisi di Bali

"Tentunya kami punya program rehabilitasi sehingga dia hanya dikenakan wajib lapor dengan mengikuti program rawat jalan di BNNP Kalsel. Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen medis terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Dirinya menjelaskan jika sang oknum wakil rakyat tersebut memang tidak diproses hukum, lantaran hanya sebagai korban penyalahguna bukan terlibat jaringan pengedar.

Penyidik BNNP Kalsel melaksanakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 dan Pasal 174 ayat 1.

Berdasarkan pasal ini, rehabilitasi dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang diatur dalam peraturan menteri.

Rehabilitasi dimaksudkan agar penyalahgunaan yang dikategorikan pecandu bebas dari ketergantungannya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x