Selama di Penjara, Polisi Beri Perhatian Khusus pada Habib Rizieq

- 24 Desember 2020, 14:25 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

WARTA PONTIANAK - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 12 Desember 2020 pagi menjelang siang WIB hingga Minggu, 13 Desember dini hari WIB, terkait kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selama mendekam di Rutan, pihak Kepolisian terus memantau kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

Pihak Kepolisian rutin melakukan pemeriksaan setiap makanan yang diberikan pada Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Sementara itu, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya juga selalu mengecek kesehatannya, tekanan darah Habib Rizieq Shihab juga selalu dipantau oleh tim kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari pikiran-rakyat.com dengan judul Habib Rizieq Dapat Perhatian Khusus dari Polisi Selama Mendekam di Penjara, Kamis 24 Desember 2020.

“Kami selalu mengontrol kesehatannya. Termasuk makanan yang dibawa keluarga atau pihak lain selalu kami lakukan security food sebelum diberikan kepada Rizieq Shihab. Ini untuk menjaga kesehatannya,” kata Argo menerangkan.

Baca Juga: Simpatisan Habib Rizieq Gelar Demo 1812, Berikut Titik Pengalihan Arus yang Dilakukan Polisi

Argo Yuwono menerangkan bahwa pihak keluarga atau pihak yang membawa makanan juga turut menyaksikan proses pemeriksaan makanan yang akan dikonsumsi Rizieq Shihab.

Dikatakan Argo, hal tersebut guna memastikan bahwa makanan yang diberikan aman dan memenuhi standar kesehatan.

“Yang memberi atau membawakan makanan ikut menyaksikan setiap pengecekan yang dilakukan tim kesehatan,” ucap Argo Yuwono, seperti dilaporkan PMJNews.

Baca Juga: Dijerat Pasal Penghasutan, Habib Rizieq Shihab Terancam 6 Tahun Penjara

“Makanan yang diberikan selalu diperiksa dan harus memenuhi standar kesehatan,” ucapnya menambahkan.

Seperti diketahui, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menjalani masa penahanan selama 20 hari yakni hingga 31 Desember 2020 mendatang.

Habib Rizieq Shihab ditahan seorang diri di sel yang terpisah dari tahanan lainnya di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, bahwa Habib Rizieq Shihab saat ini masih menjadi tersangka tunggal.

Baca Juga: Foto Pimpinan FPI Habib Rizieq Pakai Baju Tahanan dan Diborgol Saat Digiring Polisi, Ini Faktanya

Pasalnya, kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor tersebut tidak memiliki susunan kepanitiaan.

“Sudah keluar tersangka, sudah. Megamendung sudah, yang Bogor RS Ummi belum (ada tersangka). Rizieq tersangkanya,” kata Andi kepada wartawan usai mendatangi Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x