Listrik Gratis dari PLN Masih Berlanjut 2021, Ini Syaratnya?

- 25 Desember 2020, 13:41 WIB
Tangkap layar/Stimulus PLN
Tangkap layar/Stimulus PLN /

WARTA PONTIANAK - Pemerintah memastikan program listrik gratis atau stimulus PLN kembali dilanjutkan di tahun 2021. program ini dibagi ke beberapa golongan yang dianggap terdampak Covid-19 yakni 450 VA dan 900 VA yang bersubsidi atau rumah tangga.

Adapun mereka yang bisa mendapatkan program stimulus PLN gratis adalah sebagai berikut;

1. pelanggan dengan kapasitas 450 VA yang dapat subsidi listrik gratis merupakan golongan pelanggan R1/450 VA dan R1T/450 VA.

Baca Juga: Stimulus Listrik Gratis di Tengah Pandemi, GM PLN Kalbar: Setiap Bulan Kami Keluarkan Dana Rp 22 M

2. Merupakan pelanggan golongan R1/900 VA dan R1T 900 VA. Subsidi ini diberikan hanya berupa diskon tarif sebesar 50 persen.

3. Sementara pelanggan berkapasitas listrik 900 VA dengan golongan R1M/900 VA dan R1MT 900 VA tidak mendapat diskon listrik. Hal ini karena mereka dikategorikan sebagai pelanggan mampu (R1M), sedangkan R1MT merupakan pelanggan listrik prabayar.

Selain pelanggan listrik rumah tangga, pemerintah juga memberi subsidi listrik kepada pelaku UMKM. Syaratnya, pelaku UMKM menggunakan daya listrik 220 VA sampai 900 VA, di mana di dalamnya termasuk berlaku untuk golongan S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA.

Baca Juga: Pelaku Usaha Optimis Tingkatkan Produktivitas Usaha dengan Menggunakan Listrik PLN

Lalu, pelanggan golongan bisnis dengan daya B-1/900 VA dan 1-1/900 VA juga bisa mendapatkan subsidi. Di luar subsidi, pemerintah memberikan stimulus lain, berupa ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum selama 40 jam nyala.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x