Hingga saat ini polisi telah memeriksa lima dari delapan korban sejak Oliver beraksi dari 2019.
Teranyar, xeperti diberitakan Jakpusnews berjudul "Dokter Gadungan di Jakpus Tipu Korban Sampai Ratusan Juta" dokter gadungan itu memeras korban dengan alasan meminta dana untuk membeli alat perlindungan diri (APD).
"Pelaku diketahui tidak pernah ada membeli perlengkapan APD dan justru untuk kehidupan dirinya sehari-hari. Pelaku juga sering lakukan video seks dengan korban," kata Egy.
Baca Juga: Hati-hati! Nama Karolin Dicatut Untuk Penipuan Bantuan Gereja
Oliver dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan hingga 5 tahun penjara. ***(Anggie Ariesta/Jakpusnews)