Bupati Sebut Perayaan Tahun Baru Bukan Budaya Masyarakat Aceh

- 28 Desember 2020, 19:51 WIB
ilustrasi - Suasana perayaan malam tahun baru di Jakarta.
ilustrasi - Suasana perayaan malam tahun baru di Jakarta. /ANTARA/HO-Aspri/

 

WARTA PONTIANAK - Bupati Aceh Besar Mawardi Ali bersama unsur Forkopimda setempat melarang perayaan tahun baru 2021 masehi karena kegiatan itu bukan budaya masyarakat Aceh.

"Perayaan tahun baru bukan budaya masyarakat Aceh, karena itu kami minta agar pada malam pergantian tahun 2021 tidak menggelar kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat dan etika," kata Mawardi Ali, di Aceh Besar, Senin 28 Desember 2020 sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari www.antaranews.com.
Forkopimda Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama berisi larangan perayaan tahun baru 2021 masehi dengan tidak menggelar pesta kembang api, membakar petasan, meniup terompet, balapan liar, konvoi kendaraan serta permainan yang tidak bermanfaat.

Baca Juga: Diisukan Putus dari Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: Cinta Nggak Bisa Direkayasa

Selain itu, Forkopimda juga mengimbau kepada masyarakat dan pedagang supaya tidak memperjualbelikan petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya.

Mawardi Ali menegaskan, Forkopimda Aceh Besar juga meminta masyarakat memperkokoh persatuan dan meningkatkan keperdulian serta menjaga diri dan keluarga dari kegiatan yang melanggar syariat Islam.

“Mari kita semua dapat mematuhinya sebagai wujud kepedulian dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh Besar,” ujarnya.

Baca Juga: Tak dapat Bansos, Ilma dan Keluarga di Depok Makan Tepung Goreng, Benarkah? Cek Faktanya

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir menuturkan, seruan bersama itu juga telah diperbanyak dan akan ditempel di lokasi keramaian seperti pasar hingga ke warung kopi (warkop).

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x