Mahkamah Konstitusi Terima Tujuh Sengketa Pilgub

- 31 Desember 2020, 14:36 WIB
GEDUNG Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
GEDUNG Mahkamah Konstitusi di Jakarta. /Antara/Hafidz Mubarak/

Terakhir, pasangan calon Agusrin Muryono dan Imron Rosyadi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Bengkulu.

Para pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan menambah barang bukti hingga 5 Januari 2021. Sementara untuk sidang sengketa pilkada yang mulai digelar pada akhir Januari, Mahkamah Konstitusi membuka kemungkinan dilakukan secara langsung dengan memerhatikan protokol kesehatan.***

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Pontianak yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah