Mahkamah Konstitusi Terima Tujuh Sengketa Pilgub

- 31 Desember 2020, 14:36 WIB
GEDUNG Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
GEDUNG Mahkamah Konstitusi di Jakarta. /Antara/Hafidz Mubarak/

WARTA PONTIANAK - Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak tujuh permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur 2020 hingga hari terakhir pendaftaran pada Rabu (30/12).

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis 31 Desember 2020, sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari Antara, sebanyak tiga permohonan diajukan secara daring dan empat permohonan diajukan secara langsung.

Untuk hasil pemilihan gubernur Sumatera Barat, terdapat dua perkara yang diajukan pasangan calon Nasrul Abit dan Indra Catri serta pasangan calon Mulyadi dan Ali Mukhni.

Hasil pemilihan gubernur Kepulauan Riau disengketakan oleh pasangan calon Isdianto dan Suryani.

Baca Juga: MK Terima Dua Lagi Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan Gubernur

Kemudian pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh mengerahkan upaya maksimal agar penetapan rekapitulasi hasil oleh KPU Jambi dapat dibatalkan dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.

Sementara calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi dengan membawa ratusan barang bukti kecurangan pasangan calon lain juga telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur ke Mahkamah Konstitusi.

Untuk pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah, pasangan calon Ben Ibrahim Bahat dan Ujang Iskandar menjadi pemohon yang mengajukan perkara dengan menunjuk Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum.

Baca Juga: MK Terima 128 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x