Dengan begitu, masyarakat yang ingin mendapatkan dana bantuan program BST harus menjadi peserta KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nantinya, peserta yang dinyatakan berhak mendapatkan BST, akan mendapat dana bantuan sebesar Rp300.000.
Mensos Risma menjelaskan, dana bantuan program BST sebesar Rp300.000 akan diberikan setiap bulan, selama 4 bulan, yakni mulai Januari hingga April 2021.
Mensos Risma menambahkan, penerima program BST 2021 ditargetkan mencapai 10 juta penerima.
Baca Juga: 8 Ruko di Singkawang Ludes Terbakar
- Bansos Kartu Sembako/BPNT
Program ini sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), namun diganti menjadi Kartu Sembako. Program Kartu Sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan.
Syarat untuk mendapatkan program Kartu Sembako ini, yakni masyarakat harus menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setelah terdaftar menjadi KPM di DTKS, peserta nantinya dibukakan rekening di bank penyalur Himbara, dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dana bantuan program Kartu Sembako per KPM sebelumnya adalah Rp150.000 per Januari-Februari 2020. Kemudian naik Rp50.000 menjadi Rp200.000 per KPM sejak bulan Maret 2020.
Mensos Risma menjelaskan, bahwa peserta program Kartu Sembako akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp200.000 per KPM setiap bulan, mulai Januari hingga Desember 2021.