Baca Juga: Sedang Liburan? Waspada, Sebentar Lagi Akan Turun Hujan Disertai Angin Kencang di Wilayah Ini
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan guna memperlancar proses kedatangan pada puncak arus balik ini, diimbau bagi penumpang pesawat agar meng-install dan mengisi formulir aplikasi eHAC di bandara keberangkatan.
"Penumpang diimbau mengisi formulir eHAC di bandara keberangkatan," katanya.
Di tengah periode angkutan Natal dan Tahun Baru, Bandara Soekarno-Hatta juga menerapkan peraturan bagi setiap WNI dan WNA yang tiba di Indonesia pada 28-31 Desember 2020 diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang ditetapkan.
Kemudian, pada 1-14 Januari 2021 berlaku penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian, namun tetap dilakukan karantina selama 5 hari.
Baca Juga: Aneh! Swab PCR di Bandara Ditolak, Kemenhub Malah Minta Gubernur Kalbar Tak Bunyi di Medsos
Dengan demikian, pelaksanaan karantina ini masih berlaku hingga 14 Januari 2021 bagi WNI yang pulang ke Tanah Air dan juga bagi WNA yang dikecualikan dari penutupan masuk ke Indonesia.***