Mau Pindah Kelas Rawat BPJS Secara Online melalui Aplikasi Mobile JKN? Begini Caranya!

- 5 Januari 2021, 12:12 WIB
Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN /Tangkap Layar/Play Strore/

WARTA PONTIANAK - Mulai tanggal 1 Januari 2021, pemerintah telah memberlakukan penyesuaian besaran iuaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu indonesia Sehat (KIS) bagi peserta mandiri dan (Peserta Bukan Penerima Upah – PBUP) dan (Bukan Pekerja - BP).

Penyesuaian besaran iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Besaran iuaran JKN- KIS yang harus dibayarkan oleh peserta adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Buruan Daftar, BPJS Kesehatan Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap

- Kelas III sebesar Rp42.000 per oramg per bulan

- Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan

- Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan

Sementara itu, selama tahun 2021 khusus peserta kelas III hanya akan membayar sebesar Rp35.000 per orang per bulan karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan.

Bagi anda yang ingin mengubah kelas rawat BPJS dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JKN Mobile. Aplikasi JKN Mobil ini digunakan untuk mendaftar dan mengubah data kepesertaan, mengubah informasi data peserta dan keluarga.

Selain itu, seperti diberitakan Berita DIY berjudul "Cara Pindah Kelas Rawat BPJS Secara Online melalui Aplikasi Mobile JKN"

melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengetahui infromasi tagihan dan pembayaran iuran, mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan dan menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN-KIS.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Cair Januari Ini, Cek di Link Ini!

Berikut tata Cara pindah kelas rawar BPJS secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

1. Install aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store

2. Jika anda belum terdaftar, Klik daftar, masukkan Nomor Kartu BPJS, Nomor KTP/ NIK. Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Password, Nomor Telepon dan Email.

3. Jika sudah terdaftar, masukkan Nomor Kartu BPJS/ Email/ Username, Password dan Captcha.

4. Pilih Menu Ubah Data Peserta dan Klik Kelas.

5. Pilih Kelas yang anda inginkan, selanjutnya akan terlihat besaran iuaran tiap orang dan iuaran satu keluarga.

6. Jika sudah, Klik Simpan.

Secara otomatis kelas rawat Anda akan berubah. Anda hanya perlu membawa ponsel anda dan menunjuukan kartu BPJS Digital yang ada pada aplikasi Mobile JKN. Jika anda ingin mencetak kartu yang baru Anda dapat pergi ke kantor BPJS terdekat.

Baca Juga: Berikut Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru yang Mulai Berlaku 1 Januari 2021

Perlu diperhatikan bahwa perubahan kelas rawat hanya dapat dilakukan minimal satu tahun dari kelas rawat yang didaftarkan sebelumnya. selain itu, perubahan kelas rawat ini akan berdampak pula pada perubahan kelas rawat satu keluarga.***(Sani Charonni/Berita DIY)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x