Perwakilan Ombudsman RI di Daerah Harus Percepat Kinerja

- 4 Januari 2021, 21:48 WIB
Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala dalam konferensi pers daring pada Rabu 2 Desember 2020 yang lalu. (Foto-Ombudsman)
Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala dalam konferensi pers daring pada Rabu 2 Desember 2020 yang lalu. (Foto-Ombudsman) /

WARTA PONTIANAK - Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty ingin Kepala Perwakilan Ombudsman di tiap daerah mempercepat kinerja dalam penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, dan penjamin kualitas produk di Kantor Perwakilan Ombudsman.

Menurut Lely, kesuksesan seorang Kepala Perwakilan Ombudsman ditentukan setidaknya oleh tiga kunci penting, yakni integritas, etika publik dan kemampuan kepemimpinan.

"Kepada kepala perwakilan yang baru dilantik, gunakan waktu singkat ini untuk bekerja sebaik-baiknya dan segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja di lingkungan Ombudsman RI," kata Lely kepada wartawan, usai melantik lima orang Kepala Perwakilan di Kantor Ombudsman RI, Senin 4 Januari 2021, seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Ombudsman Desak KPU Percepat Distribusi Logistik Protokol Kesehatan

Mereka yang dilantik antara lain Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Kalimantan Selatan Hadi Rahman, Kaper Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy, Kaper Jawa Barat Dan Satriana, Kaper Jawa Timur Agus Muttaqin, dan Meilany Fransisca Limpar selaku Kaper Sulawesi Utara.

Wakil Ketua Ombudsman dalam kesempatan yang sama juga melantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan 124 Asisten Ombudsman yang naik jenjang.

Adapun 124 Asisten yang dilantik pada Senin itu terdiri dari 1 Asisten Utama, 7 Asisten Madya, 36 Asisten Muda dan 80 Asisten Pratama.

Baca Juga: 18 Nama Calon Anggota Ombudsman Telah Diserahkan ke DPR

Dalam sambutannya, Lely mengatakan bahwa pelantikan dan pengangkatan sumpah itu merupakan bagian dari proses berkelanjutan dalam pengembangan organisasi dan sumberdaya manusia.

“Karena itu, kegiatan pelantikan dan pengangkatan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sebuah prosesi formal semata, namun juga harus dimaknai sebagai upaya mengikatkan diri pada komitmen atas tanggung jawab yg diemban,” ujar Lely.

Lely menyampaikan bahwa Kepala Perwakilan, Asisten, dan Sekretariat Jenderal mempunyai peran dan kontribusi yang sama besar untuk mewujudkan misi kedua Ombudsman yakni meningkatkan pelayanan.

Baca Juga: Ombudsman Minta Kejaksaan Umumkan Aliran Dana Jiwasraya

"Sehingga semua perlu juga meningkatkan sinergi personal maupun antarunit," kata Lely.

Selain itu, ia meminta reformasi birokrasi harus terus dilaksanakan di seluruh unit kerja, meliputi transformasi kelembagaan, reformasi regulasi, dan pengembangan sumber daya.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyelenggarakan seleksi lima Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara pada 3 November 2020.

Baca Juga: Terbitkan Surat Perintah untuk Mahasiswa, Ombudsman Kritik Staf Khusus Milenial Presiden

Setelah melalui tahap seleksi administrasi, ujian tertulis, profile assessments dan ujian wawancara, kemudian pada 23 Desember 2020 Ombusman RI mengumumkan lima nama yang lolos seleksi kepala perwakilan tersebut.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x