Yuk Cek Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 di Aplikasi BPJS Terbaru

- 6 Januari 2021, 13:05 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan
BLT BPJS Ketenagakerjaan / / freepik //

Sebab pada akhir Desember lalu, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan itu masih di kisaran 90 persen.

Per 14 Desember 2020, BLT Subsidi Gaji termin kedua per 14 Desember 2020 sudah 93,94 persen tersalurkan. Rencananya, BLT Subsidi Gaji tahap 6 dicairkan hingga akhir Desember 2020.

Namun ingat, seperti diberitakan Fix Indonesia berjudul "Resmi! Cek Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Pakai Aplikasi BPJS Terbaru" yang cair tersebut adalah BLT Subsidi Gaji tahun anggaran 2020. Untuk tahun anggaran 2021, masih menunggu keputusan Kemnaker.

Untuk mengecek daftar penerima bisa menengok situs Kemnaker. Namun update daftar penerima baru akan diumumkan jelang proses transfer.

Untuk jadwal kapan BLT Subsidi Gaji termin ketiga dimulai, Kemnaker memastikan verifikasi calon penerima akan dilakukan pada awal tahun 2021.

Baca Juga: Buruan Daftar, BPJS Kesehatan Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 BLT Subsidi gaji BPJS 2,4 Juta diperuntukan diantaranya bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, serta rutin membayar iuran BPJS.

Untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 cukup mudah, Anda hanya perlu mengeceknya lewat handphone pintar Anda sebab BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aplikasi APK terbaru yaitu BPJS Ketenagakerjaan Mobile (BPJSTKU Mobile).

Aplikasi BPJSTKU Mobile ini dapat Anda unduh melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile. Selain itu aplikasi BPJSTKU Mobile ini bisa Anda gunakan untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Handphone.

Bagi Anda pengguna Smartphone berbasis Android bisa mengunduh aplikasi dengan mengetikkan kata kunci “BPJTKU Mobile” melalui Google Play Store sedangkan bagi pengguna Iphone/IOS melalui App Store.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x