HORE! Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik Terhitung 1 Januari 2021

- 27 Desember 2020, 10:16 WIB
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan.
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR/

WARTA PONTIANAK - Terhitung 1 Januari 2021 Iuran bagi peserta BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian berupa kenaikan proporsi iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 BPJS Kesehatan.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo mengatakan kenaikan proporsi iuran peserta PBPU Kelas 3 BPJS Kesehatan diikuti oleh peningkatkan yakni diimbangi dengan penambahan keluarga penerima bantuan perlindungan sosial.

Atas kenaikan proporsi iuran tersebut, Yustinus Prastowo meminta masyarakat tidak khawatir.

Baca Juga: Dukung Program BSU, Kemensos RI dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama

"Kenaikan iuran atau proporsi iuran di Tahun 2021 itu diikuti komitmen pemerintah untuk meningkatkan cakupan dan nilai perlindungan sosial," kata Yustinus dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa 22 Desember 2020.

 

"Jadi jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 rupiah, tapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan Bansos (bantuan sosial) bagi masyarakat," katanya menerangkan, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Lebih lanjut, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Tarif Iuran BPJS Kesehatan Mengalami Penyesuaian, Berikut Daftar Besarannya per 1 Januari 2021" Yustinus Prastowo menuturkan bahwa pemerintah saat ini sudah dapat memberikan perlindungan sosial bagi hampir 60 persen dari total penduduk.

Adapun perlindungan sosial itu brupa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos sembako, Bansos tunai, bantuan kartu prakerja, termasuk untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang tidak mampu.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x