KPAI sebut Pelaku Kasus Parodi Indonesia Raya Ikut Gabung di Grup Porno hingga Ujaran Kebencian

- 6 Januari 2021, 13:46 WIB
Ilustrasi konten pornografi.
Ilustrasi konten pornografi. /Pixabay/CreaPark

Baca Juga: Lagu Indonesia Raya dan Lambang Garuda Dilecehkan, Lutfi Agizal: Apakah Kita hanya Berdiam Diri?

Margaret sapaan akrabnya, mengajak orang tua agar membangun komitmen dengan anak terkait aturan penggunaan gawai dan aktifitasnya dalam bermedia sosial.

Hal itu agar anak-anak dapat terlindungi dari berbagai konten negatif dan kejahatan siber.

"Termasuk dalam hal ini, adalah memberikan penjelasan kepada anak-anak terkait dengan adanya ancaman berbagai konten negatif dan kejahatan siber," ungkapnya.

Diketahui, dua orang pelaku yang masih di bawah umur diamankan oleh pihak kepolisian di dua negara yang berbeda.

Seorang pelaku berinisal NJ yang masih berusia 11 tahun diamankan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia.

Baca Juga: PDRM akan Usut Video Parodi Indonesia Raya

Dari keterangan NJ, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kemudian mengamankan seorang pelaku berinisial MDF yang masih berusia 16 tahun di Cianjur, Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah