Lapor Kesini Jika Belum Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta

- 11 Januari 2021, 11:28 WIB
Lapor Kesini Jika Belum Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta
Lapor Kesini Jika Belum Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta /instagram.com/ @kemnaker/

WARTA PONTIANAK - Kemenaker telah mencatat jika per tanggal 31 Desember 2020 anggaran Bantuan BLT Subsidi Gaji telah terealisasikan sebesar 98,81 persen. Sementara karyawan yang belum menerima BLT Subsidi Gaji Rp2,4 juta ini rencanakan akan disalurkan pada bulan Januari 2021.

Hingga saat ini, Kemnaker tengah melakukan rekonsiliasi dengan pihak bank Himbara sebagai penyalur bantuan agar diperoleh data yang riil. Kemnaker juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar BLT Subsidi Gaji Ini dapat disalurkan kembali pada pekerja yang belum menerimanya.

Baca Juga: Cek 8 Syarat Ini untuk Mendapatkan Bantuan BLT Subsidi Gaji Januari 2021

Bantuan BLT Subsidi Gaji (BSU) ini seperti diberitakan Berita DIY berjudul "Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta, Berikut Penyebab dan Cara Lapor Secara Online" diterima oleh setiap karyawan dengan jumlah total Rp2,4 juta yang disalurkan dalam dua termin. Termin pertama penyaluran bantuan dilakukan pada bulan September-Oktober dan termin kedua penyaluran dilakukan pada bulan November-Desember dengan jumlah masing-masing Rp1,2 Juta.

Berdasarkan data per 31 Desember 2020, anggaran Bantuan BLT Subsidi Gaji telah terealisasikan sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81 persen, dengan rincian per termin sebagai berikut:

Termin pertama tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 dan termin kedua tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000.

Baca Juga: Alhamdullillah, BLT Subsidi Gaji Cair ke 294 Ribu Karyawan di Januari 2021

Beberapa hal yang menajdi penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta belum cair ke rekening karyawan adalah rekening yang bermasalah, seperti adanyan duplikasi rekening, rekening karyawan yang sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, nama di NIK dan di rekening berbeda dan rekening yang didaftarkan merupakan rekening giro.

Bagi karyawan yang memnuhi syarat namun belum menerima bantuan BLT Subsidi Gaji (BSU) maupun mengalami kendala saat proses pencairan dapat lapor secara online ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x