Cek 8 Syarat Ini untuk Mendapatkan Bantuan BLT Subsidi Gaji Januari 2021

- 11 Januari 2021, 10:38 WIB
 BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /bantuan.kemnaker.go.id
BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /bantuan.kemnaker.go.id /

WARTA PONTIANAK - Pemerintah akan kembali memperpanjang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini.

BLT Subsidi Gaji cair ke karyawan pada Januari 2021. Penerima bantuan ini merupakan peserta yang sudah didaftar pada tahun lalu.

Namun tak perlu risau, karena pemerintah berencana akan kembali mencairkan BLT Subsidi Gaji pada tahun ini. Meski demikian, tidak semua karyawan akan dapat bantuan ini.

Ada syarat bagi karyawan yang berhak dapat bantuan senilai Rp2,4 juta ini, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Penyebab Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Bisa Mengalir ke Rekening Anda

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/Buruh penerima upah

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x