WARTA PONTIANAK - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan karyawan swasta dan harus berhati-hati dengan hal ini, karena uang bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 perbulannya akan gagal cair ke rekening.
Seperti diketahui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah selalu menyampaikan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya kepada karyawan swasta yang telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Jangan Daftar, Ini Penyebab Calon Penerima BLT UMKM Rp3,5 Juta Tak Bisa Cair
Kabar tersebut menempati urutan pertama dari lima artikel terpopuler di kalangan pembaca Warta Pontianak pada Sabtu, 9 Januari 2021.
Pemberitaan tersebut akan kami ulas secara lengkap sebagai berikut :
1. Persyaratan bagi karyawan swasta yang akan menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 14 tahun 2020.
Dalam Permenaker dijelaskan bahwa, karyawan swasta yang akan menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan karyawan swasta dengan kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021 Disini, Ingat 8 Syarat untuk Mendapatkan Bantuan