WARTA PONTIANAK - Pemerintah melalui Kemenkop UKM masih mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun anggaran 2020 hingga 31 Januari 2021.
Dalam program bantuan UMKM, tiap pelaku usaha mikro mendapat BPUM Rp 2,4 juta secara cuma-cuma atau tak perlu dikembalikan.
Namun yang perlu diingat, bantuan yang disalurkan pada Januari 2021 ini merupakan BPUM yang belum sempat disalurkan Kemenkop UKM pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Cek Penerima Bantuan BLT BPUM UMKM secara Online dengan Menggunakan KTP
Untuk mengetahui dapat bantuan atau tidak, seperti diberitakan Berita DIY berjudul "BPUM Cair hingga 31 Januari 2021, Ini Cara Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM di eform.bri.co.id/bpum" masyarakat yang mendaftar diimbau mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum.
"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," kata Direktur Mikro BRI Supari.
Menurut dia, penyaluran akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi dan BRI memastikan distribusi bantuan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat diimbau mengakses terlebih dahulu laman tersebut sebelum mendatangi kantor BRI, untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BPUM.
Apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.