Seorang Pemuda Aceh Ditangkap Polisi usai Sebar Berita Hoaks Soal Vaksin Covid-19

- 12 Januari 2021, 14:36 WIB
Awas! penyebar berita hoaks siap siap di penjara
Awas! penyebar berita hoaks siap siap di penjara /Gerd Altmann/Pixabay/Pixabay

Muhammad Rizal menerangkan bahwa dalam unggahan yang diposting ES di akun media sosial milik pria berusia 33 tahun tersebut, pelaku juga berusaha memprovokasi masyarakat yakni bahwa masyarakat menolak vaksin corona Sinovac dan siap berperang dengan pemerintah.

“Untuk modus dan tujuan dari postingan yang dilakukan oleh tersangka akan kami dalami lagi,” ujarnya menerangkan.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Simeulue Aceh itu juga mengatakan bahwa saat ini ES tengah ditahan di Mapolres Simeulue.

“Saat ini tersangka ES telah kami tahan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Iptu Muhammad Rizal menegaskan.

Atas perbuatannya tersebut, ES dijerat Pasal 45 A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Sebelum di Vaksin, Ada 16 Pertanyaan yang Diajukan Petugas, Cek Disini

Sebagai informasi, pada Senin 11 Januari 2021, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito secara resmi menyatakan bahwa Badan POM mengambil langkah kebijakan dengan menerapkan Emergency Use Authorization (EUA) atau persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan terhadap vaksin corona Sinovac.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah