2. Nantinya, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan yang berisi teknis pendaftaran KKS yang diadakan di tempat yang telah ditentukan.
3. Anda diwajibkan membawa kelengkapan berkas dokumen sewaktu mendaftar pembuatan KKS, seperti NIK yang ada dalam KTP, KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
Baca Juga: Cair Lagi! Cek Nama Penerima Bantuan BST di dtks.kemensos.go.id dengan Menggunakan KIS
4. Berkas yang sudah lengkap untuk membuat KKS akan selanjutnya diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Apabila data Anda untuk pembuatan KKS telah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara langsung.
6. Pencairan dana BPNT Rp200 ribu akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemilik KKS.
Apabila Anda sudah menerima BPNT Rp200 ribu atau Bansos Sembako, silakan gunakan uang tersebut dengan bijak.
Pemerintah pusat dan Kemensos juga mengimbau kepada seluruh warga Indonesia yang sudah mendapatkan dana BPNT Rp200 ribu agar tidak menggunakan uang tersebut untuk keperluan membeli rokok.
Menurut Mensos Risma, siapapun yang kedapatan membeli rokok menggunakan dana Bansos Sembako akan langsung dievalusi kembali kelayakannya sebagai penerima bansos.
Baca Juga: Cek Gunakan KTP untuk Menerima Bantuan BLT BPUM UMKM secara Online