Cek Gunakan KTP untuk Menerima Bantuan BLT BPUM UMKM secara Online

- 12 Januari 2021, 11:27 WIB
Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta dipastikan cair hingga 31 Januari 2021, segera lakukan klaim bantuan.
Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta dipastikan cair hingga 31 Januari 2021, segera lakukan klaim bantuan. / Instagram.com/@kemenkopUKM/

WARTA PONTIANAK - Cek penerima bantuan secara online dengan memasukkan NIK KTP ke laman eform.bri.co.id/bpum untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta telah dipastikan cair hingga 31 Januari 2021.

Bagi pelaku UMKM yang NIK KTP nya tercantum di eform.bri.co.id dapat melakukan klaim bantuan dengan cara mendatangi kantor bank BRI terdekat untuk proses pencairan.

Baca Juga: BLT BST Rp300 Sudah Cair, Siapkan NIK KTP Untuk Cek Daftar Namamu Disini

Adapun berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:

1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

2. Membawa kartu ATM

3. Membawa identitas diri, contohnya KTP

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x