Baca Juga: Cek Penerima BLT Lansia Rp600 ribu Perbulan Disini
Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk _crypto currency_, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).***