Wakil DPRD Kota Tegal Divonis 6 Bulan Penjara usai Gelar Konser Dangdut

- 13 Januari 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi: Wakil DPRD Kota Tegal divonis enam bulan penjara lantaran menggelar konser dangdut
Ilustrasi: Wakil DPRD Kota Tegal divonis enam bulan penjara lantaran menggelar konser dangdut /Pixabay/Anna Varsányi

WARTA PONTIANAK - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kurungan dan denda sebesar Rp50 juta (subsider tiga bulan kurungan penjara) oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal. 

Putusan vonis ini dibacakan secara bergiliran oleh Hakim Ketua Toetik Ernawati serta dua majelis hakim anggota, yaitu Paluko Hutagalung dan Fatarony.

Baca Juga: 6 Fakta Mengenai Sistem Saraf Manusia

Toetik menjelaskan, seperti diberitakan Fix Indonesia berjudul "Gelar Konser Dangdut, Wakil DPRD Kota Tegal Divonis Enam Bulan Penjara" terkait putusan yang memberatkan itu, karena yang bersangkutan merupakan seorang anggota DPRD Kota Tegal yang seharusnya bisa memberikan teladan yang baik bagi masyarakat sekitarnya.

 

“Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan senantiasa mendukung program pemerintah maupun Pemkot Kota Tegal untuk mencegah penyebaran COVID-19,” jelasnya.

Namun, kata dia, yang meringankan terdakwa adalah karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, selalu memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit–belit.

Baca Juga: Selesai Diidentifikasi, Jasad Okky Bisma Pramugara Sriwijaya SJ 182 akan Dimakamkan Besok

Menurutnya, vonis pidana yang diberikan kepada terdakwa ini akan memberikan efek jera dan dipandang berkeadilan bagi terdakwa.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x