"Memperhatikan Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan jo Pasal 14 huruf a KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain, yang bersangkutan, mengadili, satu menyatakan terdakwa Wasmad Edi Susilo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekaratinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diterbitkan oleh pejabat yang sah," ujarnya.
Baca Juga: Belum Pernah Mendapat Bansos Apapun, Kemensos Buka Layanan Pengaduan di Link Ini
Menanggapi putusan vonis oleh Majelis Hakim, Wasmad Edi Susilo menerima keputusan tersebut dan menilai hal tersebut terbaik untuk diri dan keluarganya.***(Sandi Susandi/Fix Indonesia)