Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Jangan Lupa Dicatat!

- 13 Januari 2021, 17:49 WIB
Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender /pixabay/

WARTA PONTIANAK - Setelah terlalu sibuk bekerja, yang dinanti-nantikan semua orang adalah libur. Meskipun masih menghadapi pandemi COVID-19, hari libur tetap dinantikan semua orang, setidaknya untuk berisitirahat di rumah.

Nah, di tahun 2021 ini, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

Baca Juga: Jangan Salah Lagi, Ini Perbedaan PSBB dan PPKM

Berikut hari libur nasional 2021 dilansir dari Indonesia Baik:

1 Januari 2021 (Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari 2021 (Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

11 Maret 2021 (Kamis): Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

14 Maret 2021 (Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah