Asal Usul Tahun Baru Imlek Jadi Hari Libur Nasional

- 11 Januari 2021, 19:54 WIB
Ilutrasi perayaan imlek
Ilutrasi perayaan imlek /

WARTA PONTIANAK - Sejak beratus-ratus tahun yang lalu, tahun baru imlek dianggap sebagai hari libur besar untuk masyarakat Tionghoa di seluruh dunia dan mulai menyebarkan pengaruh tradisi dan budayanya pada perayaan tahun baru di negara-negara tetangga.

Tradisi tahun baru Imlek ini menyebar luas, dan berakulturasi dengan kebudayaan lokal, seperti Jepang, Korea, Mongolia, Nepal, Bhutan, Kamboja, Laos, Myanmar, Vietnam, Thailand, Taiwan, Hongkong, Makau, Singapura, Malaysia, Filipina, dan Indonesia sendiri.

Bahkan juga di negara-negara barat dengan populasi orang Tionghoa yang signifikan, seperti di Australia, Kanada, USA, Inggris, dan sebagainya.

Baca Juga: Update Kasus Corona 11 Januari 2021 di Indonesia, Total 836.718 Terkonfirmasi

Melansir dari Tionghoa Info, di Indonesia selama kurun waktu 1965 sampai dengan 1998, perayaan tahun baru Imlek dilarang dirayakan di depan umum. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, melarang segala hal yang berbau Tionghoa, termasuk tradisi tahun baru Imlek.


Masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan tahun baru Imlek pada tahun 2000, ketika Presiden Abdurrahman Wahid atau yang dikenal juga Gusdur mencabut Inpres Nomor 14/1967 tersebut.

Baca Juga: Jadi Wisata Religi, Sambas Wacanakan Pembangunan Masjid 1001 Kubah

Kemudian Presiden Megawati Soekarnoputri menindaklanjutinya, dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2002 tertanggal 9 April 2002, yang meresmikan Imlek sebagai Hari Libur Nasional Agama Konghucu.

Lalu sejak tahun 2003, Hari Imlek mulai ditandai dan dicetak sebagai tanggal merah, di kalender-kalender nasional.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: tionghoa.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x