Simak Cara Berikut? Jika Mahasiswa ingin Dapat BLT KIP Kuliah dari Kemendikbud

- 13 Januari 2021, 21:04 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan kepada mahasiswa/mahasiswi untuk menunjang kebutuhan kuliah
Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan kepada mahasiswa/mahasiswi untuk menunjang kebutuhan kuliah /Tangkapan layar laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id/WARTA PONTIANAK

BLT KIP Kuliah sendiri, mematok target 1,095 juta mahasiswa/mahasiswi, dan ini lebih banyak jika dibandingkan dengan kuota tahun lalu.

Adapun, syarat dan ketentuan agar bisa mendaftar dalam BLT KIP Kuliah 2021 adalah sebagai berikut :

  1. Penerima BLT KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
  4. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa atau mahasiswi dari panti sosial/panti asuhan.
  5. Mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat mendaftar mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Ini Syarat Terbaru Mengajukan BLT Kartu Prakerja Gelombang 12, Cek Juga Jadwalnya Disini

Sementara mengenai alur pendaftaran KIP Kuliah diperkirakan tidak akan jauh beda dengan tahun lalu, adapun alurnya bisa di simak melalui cara berikut ini :

  1. Para siswa login kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau bisa atau bisa juga menggunakan KIP Kuliah mobile apps.
  2. Input NIK, NISN, NPSN dan alamat email.
  3. Validasi NISN dan NPSN ke dapodik Kemendikbud, Kemudian validasi NIK dan bantuan sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  4. Jika NISN, NPSN dan KIP valid maka siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah.
  6. Mendaftar dan mengikuti seleksi PT sesuai jalur masuk (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri) pada Panitia Nasional masuk PT.
  7. Sudah diterima di Perguruan Tinggi lakukan verifikasi jika diperlukan.

Bagi para siswa wajib dan orang tua wajib mengetahui kebijakan Mendikbud Nadiem mengenai prioritas Merdeka Belajar 2021 salah satunya BLT KIP Kuliah 2021 yang diperpanjang dan juga alur pendaftarannya.

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Kemendikbud Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah