6) instansi yang dilamar
7) alamat e-mail dan
8) nomor telepon atau hand phone yang bisa dihubungi.
c. Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf
a, setiap pelamar mendapatkan nomor registrasi.
d. Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, digunakan untuk melakukan tahap selanjutnya yaitu seleksi administrasi.
2. Penyampaian Dokumen Lamaran
a. Setelah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, pelamar juga menyampaikan dokumen yang terdiri atas:
1) bukti registrasi
2) surat lamaran yang telah ditandatangani oleh pelamar
sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS