Polres Makassar Berhasil Bongkar Peredaran Belasan Ribu Kosmetik Ilegal

- 15 Januari 2021, 16:50 WIB
Polres Makassar saat menunjukkan kosmetik illegal
Polres Makassar saat menunjukkan kosmetik illegal /Tribratabews/

WARTA PONTIANAK - Peredaran sekitar 17 ribuan kosmetik ilegal dari berbagai jenis tidak ada izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil dibongkar Tipidter Polrestabes Makassar

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus, di Makassar, mengatakan peredaran kosmetik ilegal yang menawarkan hasil secara instan itu banyak dijual melalui sistem dalam jaringan (daring).

Baca Juga: Segera Dapatkan Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak 3 Langkah Mudah Daftar di prakerja.go.id

Empat orang yang diamankan dalam kasus kosmetik ilegal itu punya peranan penting mulai dari penjualan, distribusi, dan kontrol. Perempuan berinisial Ha yang lebih dahulu ditangkap mempunyai peran sebagai pengedar atau penjual berbagai merek dan jenis kosmetik. Ha mendapatkan barang dari perempuan Ri yang merupakan asisten owner (AO) yang beralamat di Perumahan Royal Sentra Land, Moncongloe, Maros.

Pengakuan Rita di hadapan petugas bahwa barang kosmetik tanpa izin edar dengan nama "Brand Maloloy" diperoleh dari pemiliknya perempuan Ul dan lelaki Sup di Maccini, Makassar.

Baca Juga: Ketua KPU Diberhentikan DKPP, Azis Syamsudin: Jadikan Ini Pelajaran dan Evaluasi

"Banyak yang menjual secara online (daring), dan anggota yang mendapat pengaduan resmi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan empat orang pelaku. Pelaku menempelkan label dan merek Maloloy, kemudian diedarkan di Kota Makassar dan sekitarnya dengan harga per paketnya mulai dari Rp100 ribu sampai Rp130 ribu tergantung jumlah paket yang dibeli," jelas Kassubag Humas.

Selain itu, polisi saat mengamankan pelaku juga menyita barang bukti kosmetik ilegal sebanyak 800 paket atau sebanyak 17 ribuan kosmetik berbagai jenis dan bentuk.

Baca Juga: Penipuan BPUM Marak di Medsos, Ini Imbauan dari Kemenkop UKM

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x