Dalam kasus itu, polisi akan menerapkan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun.***
Dalam kasus itu, polisi akan menerapkan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun.***
Editor: Faisal Rizal
Sumber: Tribrata News