Polres Makassar Berhasil Bongkar Peredaran Belasan Ribu Kosmetik Ilegal

- 15 Januari 2021, 16:50 WIB
Polres Makassar saat menunjukkan kosmetik illegal
Polres Makassar saat menunjukkan kosmetik illegal /Tribratabews/

Dalam kasus itu, polisi akan menerapkan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x