Kasus Arisan Online Miliaran Rupiah Berhasil Diungkap Polda Sumsel, Sang Owner Ditangkap di Aceh

- 15 Januari 2021, 17:06 WIB
Owner arisan online, Citra Silvana Ramadhani (29) saat berada di Polda Sumsel
Owner arisan online, Citra Silvana Ramadhani (29) saat berada di Polda Sumsel /Tribratanews/

WARTA PONTIANAK - Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online dengan kerugian miliar rupiah berhasil diungkap oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel,

Dua korbannya diketahui sebagai warga Sumatera Selatan.

Owner dari arisan online tersebut berhasil diamankan saat berada di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Utara). Yakni Citra Silvana Ramadhani (29), warga Dusun Syahbanda Hasan, Desa Keude Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Baca Juga: Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ 182 Datanya Berhasil Diunduh KNKT

“Kita berhasil mengamankan pelakunya. Hasil pemeriksaan sementara pelaku merupakan owner,” terang Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi, S.I.K., M.H., didampingi Kanit 2 Kompol Bakhtiar, Rabu 13 Januari 2021.

Dirinya menyebutkan, modus yang dilakukan tersangka Citra yakni dengan cara membuat grup arisan online melalui aplikasi WhatsApp.

“Pelaku mengambil keuntungan dengan cara uang arisan dari dari member urutan yang pertama tanpa harus ikut membayar arisan tersebut,” terang Kasubdit 3 Jatanras.

Saat ini, tim penyidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras masih melakukan pendalaman kasus arisan online ini. Untuk kerugian korban warga Sumsel dengan total Rp500 juta.

Baca Juga: Polres Makassar Berhasil Bongkar Peredaran Belasan Ribu Kosmetik Ilegal

“Banyak barang bukti yang kita amankan. Termasuk memintai keterangan dua orang korbannya yang merupakan warga Sumsel,” tutupnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x