3. Bukti identitas diri, contohnya KTP
4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.
Baca Juga: Komitmen BRI Terus Berikan Kesempatan Pelaku UKM Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Alurnya Disini
Rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta, sehingga pelaku UKM tidak perlu khawatir saat proses penyaluran, karena pihak bank penyalur yakni BNI, BRI, BNI Syariah akan membuatkan pelaku UKM rekening bank setelah mendapatkan SMS atau telah mengecek di Eform BRI dan membawa kartu identitas.
Perlu diketahui jika pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini adalah pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan dan telah melakukan mekanisme mendaftar bantuan BPUM UMKM ini sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD