WARTA PONTIANAK - Pemerintah melalui Kemenkop UKM telah menyalurkan bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta.
Adapun penyaluran bantuan itu akan berakhir pada bulan Januari tepatnya 31 Januari 2021 mendatang.
Sebelum masa penyalurannya berakhir, maka diharapkan pelaku UKM menyiapkan NIK KTP untuk mengecek daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Penipuan BPUM Marak di Medsos, Ini Imbauan dari Kemenkop UKM
Apabila NIK KTP sudah terdaftar, maka pelaku UKM diwajibkan untuk mendatangi bank penyalur yakni BRI untuk melakukan verifikasi dan proses pencairan dana bantuan.
Apabila NIK KTP tidak ada saat dilakukan pengecekan, maka pelaku UMKM bisa langsung mendatangi kantor Bank BRI terdekat untuk mengetahui kejelasannya karena pemberitahuan resmi bantuan ini adalah melalui pesan SMS.
Adapun berkas yang harus disiapkan oleh pelaku UKM saat akan mencairkan bantuan adalah:
1. Buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan
2. Kartu ATM