Permudah UKM Kembangkan Usaha, OJK Luncurkan Security Crowdfunding

- 5 Januari 2021, 14:52 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso secara resmi meluncurkan produk penawaran efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Security Crowdfunding (SCF)
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso secara resmi meluncurkan produk penawaran efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Security Crowdfunding (SCF) /Youtube Indonesia Stock Exchange/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso secara resmi meluncurkan produk penawaran efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Security Crowdfunding (SCF).

Peresmian tersebut dilakukan bersamaan dengan pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021, pada Senin 4 Januari 2021.

SCF ini nantinya akan berperan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat karena memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda serta UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya.

Baca Juga: Terapkan Standar Tertinggi Antikorupsi, OJK Raih 2 Penghargaan KPK

Dalam keterangan rilis yang Warta Pontianak terima, Selasa, 5 Januari 2021, Wimboh mengatakan, dengan berkolaborasi bersama pemerintah, ke depan SCF akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa pemerintah yang potensinya cukup besar.

Saat ini pengadaan elektronik Pemerintah yang melibatkan UKM tercatat sekitar Rp 74 triliun dengan melibatkan sekitar 160 ribu UKM.

Untuk membangun dan mengawasi perkembangan SCF, OJK sudah menetapkan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) untuk menjaga ekosistem industri layanan dana yang sehat dan melakukan pengawasan implementasi dan menertibkan anggotanya.

Baca Juga: OJK Keluarkan Peraturan Perpanjangan Kebijakan Stimulus Covid-19

Selain melalui SCF, untuk meningkatkan kepercayaan investor, tahun ini OJK akan mengimplementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang merupakan upaya OJK untuk melindungi hak investor yang dirugikan.

OJK juga mendukung kebijakan Pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan memberikan ruang yang lebih luas dalam pengembangan pasar modal baik jumlah investor yang akan masuk maupun dukungan investasi melalui penggalangan dana melalui pasar modal. ***

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x