Orang-orang Ini Dilarang Keras Merasakan Intensif dari Program Kartu Prakerja

- 17 Januari 2021, 16:10 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Buruan Login www.prakerja.go.id Simak Syarat dan Cara Daftarnya Disini
Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Buruan Login www.prakerja.go.id Simak Syarat dan Cara Daftarnya Disini /Prakerja/prakerja.go.id

"Begitu sudah ada titik terang akan segera saya sampaikan," tambah Louisa.

 

Sayangnya, Kartu Prakerja gelombang 12 ini tidak berlaku bagi semua masyarakat. Ada beberapa golongan yang dijamin tidak akan lolos seleksi jika mendaftar di www.prakerja.go.id.

Mereka adalah golongan terlarang, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020, yakni:

Berikut ini merupakan daftar golongan yang dipastikan tidak akan mendapatkanKartu Prakerja menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020:

Baca Juga: Simak 7 Tahap Program Kartu Prakerja Berikut, Jika ingin Dapat Insentif Total Rp2,4 Juta

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah