Mau Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Persyaratan dan Ketentuan Berikut Ini

- 11 Januari 2021, 23:52 WIB
Syarat dan ketentuan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12
Syarat dan ketentuan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 /Tangkapan layar laman prakerja.go.id/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Republik Indonesia telah menyalurkan bantuan berupa bantuan sosial tunai (BST), Bansos non tunai, dan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak Covid-19.

BST, Bansos non tunai dan BLT itu diberikan pemerintah guna membantu memulihkan perkenomian masyarakat ditengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun 2020 lalu.

Khusus di tahun 2021 ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka program Kartu Prakerja gelombang ke 12. Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirusahaan yang ditujukan untuk para pencari kerja, perkeja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pekerja yang butuh peningkatan kompetisi, seperti pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Tanpa Klik eform.bri.co.id, Lihat 1 Langkah Ini Sudah Pasti Anda Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair

Program pemerintah Kartu Prakerja gelombang 12 akan segera dibuka. Persiapkan diri Anda dengan mengikuti prosedur dan persyaratannya sebagai berikut.

Sebagaimana diberitakan Fix Indonesia dalam artikel berjudul Segera Dibuka Tahun Ini, Berikut Syarat Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Dipastikan Lolos sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk Kartu Prakerja sebesar Rp20 triliun pada gelombang pertama. Diperkirakan sebanyak 5,6 juta orang yang nantinya akan memperoleh Kartu Prakerja.

Pemberian insentif nantinya, akan diberikan kepada penerima Kartu Prakerja, dan setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000 yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di digital platform mitra.

Baca Juga: Catat! Ini 8 Syarat Khusus Bisa Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta

Jika di total, maka nantinya setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan uang sebesar Rp3.550.000.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x