"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" katanya.
Baca Juga: BLT PKH Sudah Cair, Mulai dari Ibu Hamil, Anak Usia Dini Hingga Anak Sekolah! Cek Penerimanya Disini
Berikut ini pekerja yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut;
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020,
3. Mencantumkan NIK
4. Memiliki rekening aktif, dan
Baca Juga: Sudah Cair di Bulan Januari 2021, Begini Cara Cek Penerima BLT Lansia Rp2,400.000
5. Penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***