Simak Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Cair di Tahun 2021

- 17 Januari 2021, 01:11 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta yang akan cair di tahun 2021
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta yang akan cair di tahun 2021 /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Rp2,4 juta akan segera disalurkan langsung kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia pada tahun 2021 ini.

Bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta segera lengkapi dokumen sebagai persyaratan dan ketentuan untuk mendaftar.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) telah menyalurkan BLT UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp2,4 Juta secara bertahap kepada setiap pelaku usaha mikro. Pencairan Banpres Produktif atau BLT UMKM pada bulan Desember 2020 lalu telah memasuki tahap 2.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan BLT Subsidi Gaji 2020 yang sudah Cair di 2021

BLT UMKM ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19, dan Banpres ini juga adalah salah satu strategi pemerintah guna membantu pelaku usaha mikro agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Kemenkop dan UKM pun telah memastikan, program BLT UMKM atau Banpres Produktif akan diperpanjang hingga tahun 2021 ini, dikarenakan pemerintah melihat ekonomi nasional pada kuartal I di tahun 2021 masih melamban, dan akan berdampak pada para pelaku usaha mikro diseluruh Indonesia.

Proses pendaftaran bantuan ini pun terbuka untuk umum, dan penerima bantuan adalah pemilik usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada awal tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagkerjaan Rp2,4 Juta di Sini

Walaupun belum diumumkan secara pasti, kapan waktu pembukaan pendaftaran Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 Juta di tahun 2021 ini. Sebaiknya para pelaku usaha mikro calon penerima bantuan terlebih dahulu memperhatikan syarat maupun ketentuan pengajuan  Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 Juta sebagai berikut seperti dilansir dari laman resmi Kemenkop.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x