Sindikat Penjual Surat Swab Test Palsu di Bandara Soetta Digulung Polisi 15 Tersangka Diamankan

- 18 Januari 2021, 16:52 WIB
15 Calo Penjual Surat Swab Test Palsu saat berada di Polda Metro Jaya
15 Calo Penjual Surat Swab Test Palsu saat berada di Polda Metro Jaya /Tribratanews/

Baca Juga: Syarat Swab PCR di Bandara Ditolak Kemenhub, Harisson: Cuma Bali yang Harus Diselamatkan?

Selanjutnya, mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 93 ayat 1 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 263 KUHP serta Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan. "Mereka diancam hukuman enam tahun penjara," tegas Yusri.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah