Nakes Tolak Vaksin, Harisson: Surat Izin Praktik Tak Diterbitkan

- 18 Januari 2021, 16:25 WIB
Tenaga kesehatan menunjukkan vaksin Sinovac
Tenaga kesehatan menunjukkan vaksin Sinovac /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan vaksin namun menolak untuk dilakukan vaksin, maka surat izin praktik (SIP) atau surat izin kerjanya tidak diterbitkan.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Puskesmas, Gang sehat, Kecamatan Pontianak Selatan, Senin 18 Januari 2021.

“Petugas kesehatan yang memenuhi syarat, secara medis, secara kesehatan tapi dia menolak, maka tidak akan kami terbitkan surat izin praktik atau surat izin kerjanya,” ujarnya.

Baca Juga: International Media Briefing, Wiku: Pemerintah Indonesia Pastikan 70 persen Populasi Terima Vaksin

Sanksi tersebut dilakukan karena tenaga kesehatan yang menolak divaksin masih tidak mengerti terkait ilmu kesehatannya.

“Kenapa tidak diterbitkan surat izinnya? Karena dia  (nakes) tidak paham dengan ilmu kesehatannya. Ilmu COVID-10 ini mereka tidak paham,” pungkasnya.

Baca Juga: Jadi Perempuan Pertama Penerima Vaksin Covid-19 di Kalbar, Linda Ango: Saya Bangga!

Untuk itu tidak ada alasan lain untuk menolak vaksinasi kepada tenaga kesehatan sehingga vaksinasi harus dilakukan kepada tenaga kesehatan.

“Jadi untuk tenaga kesehatan yang tidak mau divaksin kami tidak akan memberikan surat izin praktik atau surat izin kerjanya,” tutupnya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x