Imigrasi Bali Deportasi Kristen Gray Serta Dicekal Masuk ke Indonesia

- 20 Januari 2021, 14:01 WIB
Ilustrasi: Kristen Grey dideportasi Imigrasi
Ilustrasi: Kristen Grey dideportasi Imigrasi /Mary Pahlke/ Pixabay/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Setelah sempat membuat heboh dunia maya lantaran cuitannya viral, akhirnya dua orang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Kristen Antoinette Gray dan temannya Saundra Michelle Alexander dideportasi.

DI dalam akun twitternya, Kristen Antoinette Gray mengatakan bisa menawarkan ke orang asing untuk pindah ke Indonesia, terutama selama pandemi.

Selain itu, ada juga dalam bentuk e-book yang bisa diunduh. Hal tersebut telah dilakukannya selama hampir satu tahun di Bali.

Baca Juga: 13 WNA Berhasil Masuk Indonesia Melalui Bandara Soekarno Hatta karena Miliki KITAS

Hingga saat ini, sudah ada 50 orang yang mendownload e-book tersebut. Dan untuk membuka e-book tersebut akan dikenakan 30 dolar dan bila ingin konsultasi lagi dikenakan 50 dolar per 45 menit.

Dikutip dari ANTARA, bule asal Amerika Serikat itu dikenai sanksi keimigrasian berupa pendeportasian karena menggunakan visa kunjungan untuk keperluan berbisnis atau bekerja di Bali.

"WNA ini menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Indonesia. Namun, selama di Bali, WNA ini diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata di Pulau Dewata," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa malam 19 Januari 2021.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19, Indonesia Resmi Tutup Pintu Untuk WNA Mulai 1 Januari 2021

Menurutnya, warga negara asing tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Cekal-nya enam bulan tidak boleh masuk ke Indonesia," katanya.

Selain itu, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendalaman terkait keberadaan e-book tersebut.

Baca Juga: Corona Varian Baru Mengintai, WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021  

"Kami belum tahu terkait ada atau tidaknya warga asing lain. Kami tetap melakukan penyelidikan terkait itu. Sedangkan untuk akun media sosialnya sudah diblokir oleh yang bersangkutan dan untuk youtube masih akan ditindaklanjuti," ucapnya.

Kristen Antoinette Gray masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kemudian Kristen Antoinette Gray melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.

Baca Juga: WNA asal Amerika Serikat Diringkus karena Selundupkan Paket Ganja untuk Ultah Istri

Kristen Antoinette Gray mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak menghasilkan uang (rupiah) di Indonesia.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi," ucapnya. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah