Ada Covid-19 Jenis Baru, Mulai 28 Desember Jepang Larang WNA Masuk Khususnya Inggris

- 26 Desember 2020, 23:46 WIB
Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga.
Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga. /twitter/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Jepang melarang warga negara asing (WNA) masuk setelah varian baru COVID-19 pada kedatangan penumpang dari Inggris ditemukan di negara itu.

“Larangan itu efektif berlaku pada 28 Desember 2020 dan akan terus berlanjut sampai Januari 2021,” kata Pemerintah Jepang melalui pernyataan tertulis yang dikirim via surat elektronik.

Warga Jepang dan penduduk berkebangsaan asing tetap diperbolehkan masuk asalkan mereka dapat menunjukkan bukti tes negatif COVID-19 yang dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Mantan PM Jepang Shinzo Abe Minta Maaf Soal Skandal 'Bunga Sakura'

Seluruh pendatang wajib menjalani karantina selama dua minggu setelah mendarat di Jepang, terang pemerintah. Jepang melaporkan kasus varian baru COVID-19 pertamanya, Jumat 25 Desember 2020. Kasus pertama itu ditemukan pada beberapa penumpang pesawat yang datang dari Inggris.

“Varian baru COVID-19 juga ditemukan pada seorang pria beserta seorang anggota keluaganya. Keduanya jadi kasus varian baru pertama yang ditemukan di luar bandara,” demikian laporan Nippon TV, Sabtu 26 Desember 2020, yang dilansir dari Warta Pontianak dari Antara.

Baca Juga: Langgar Aturan Sendiri, PM Jepang Dikritik Warganya Karena Berpesta

Varian baru itu menambah kekhawatiran rakyat Jepang terhadap COVID-19 mengingat kasus baru kembali mencapai angka tertinggi. Jumlah kasus baru di ibu kota Jepang, Tokyo, mencapai 949 orang. Kasus positif COVID-19 di Jepang terus naik jelang libur Tahun Baru. Saat libur pergantian tahun, warga di Tokyo umumnya akan bepergian ke luar kota.***

 

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x