Pelaku membuntuti korban sejak dari kos. Korban waktu itu dibonceng temannya (Soni). Tiba-tiba di tengah perjalanan, pelaku membacok korban mengenai bagian perut. Lengan tangan si Soni juga kena bacok. elaku ditangkap di Rokan Hulu pada Selasa, 19 Januari 2021. Petugas juga menemukan parang yang digunakan pelaku," ungkap Gunar.
Motif pelaku membunuh korban yang ternyata rekan sendiri ini diungkap Gunar akibat sakit hati dipuji "Ganteng".
"Kepada penyidik, pelaku sakit hati dibilang ganteng oleh korban. Itu disampaikan korban saat pelaku berpakaian rapi dan menyebutnya 'kok ganteng' hari ini. Merasa tidak terima dibilang seperti itu. Pelaku pun langsung menghabisi nyawa korban," lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Pembunuhan di Sungai Pinyuh, Warga Diminta Tetap Jaga Kondusifitas
Kini, karena perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman penjara di atas 20 tahun atau hukuman mati.***(Nurul Hidayati/Portal Jember)