WARTA PONTIANAK - Pemerintah memberikan bantuan Rp900 juta kepada masyarakat Indonesia yang telah memiliki SIM A dan C, bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat disaat pandemi Covid-19 yang belum berakhir di Indonesia.
Kabar bantuan uang tunai Rp900 ribu kepada pemilik SIM A dan C tersebut itupun menjadi viral di media sosial.
Untuk mendapat BLT 900 ribu dari pemerintah tersebut, maka seorang SIM A dan C yang dimiliki harus dalam status hidup.
Baca Juga: Telah Disalurkan, Ibu Hamil dan Balita Langsung Dapat BLT Rp6 Juta! Cek dan Cairkan Sekarang
Atau tidak hangus karena pemilik telat memperpanjang SIM A dan SIM C miliknya.
Kabar ini pun berhasil menghebohkan masyarakat Indonesia. Tetapi benarkah demikian akan ada bantuan dari masyarakat untuk pemilik SIM A dan C sebesar Rp 900 ribu?
Setelah dilakukan penelusuran, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Cek Fakta: Pemilik SIM A dan C Dapat Bantuan Rp900.000 dari Pemerintah, Benarkah?" info terkait BLT sebesar Rp900 ribu bagi pemilik SIM A dan C ternyata hanya kabar bohong belaka alias hoaks.
Baca Juga: Siswi Non Muslim Dipaksa Pakai Jilbab di Padang: MUI Sumbar: Tokoh di Jakarta Jangan Main Tuduh