Cair Lagi, Namamu Masuk Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek di eform.bri.co.id Segera

- 28 Januari 2021, 20:26 WIB
Bukan di Eform BRI! Begini Cara Cek Penerima BPUM Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta PNM Mekaar
Bukan di Eform BRI! Begini Cara Cek Penerima BPUM Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta PNM Mekaar /Media Pakuan/Toni Kamajaya/

WARTA PONTIANAK- Bantuan Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM telah dicairkan pemerintah melalui bank BRI. Bagi yang mereka yang dinyatakan lolos, sesegera mungkin mendatngi bank untuk penairan. Jika tidak, uag Rp2,4 juta bakal hangus dan kembali ke kas negara.

pencairan hanya dilakukan pada akhir Januari atau tepatnya 31 Januari 2021 mendatang. maka dari itu, mereka yang lolos harus cepat mengurus berkas yg telah ditentukan untuk pncairan.

Baca Juga: Cair Lagi, Buruan Cek BLT PKH Anak Sekolah Anda di pip.kemdikbud.go.id Sekarang

Adapun cara untuk lolos setidaknya dapat dilakukan melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Syarat pencairan Bagi penerima BLT UMKM yang ingin mencairkan bantuannya, wajib membawa identitas diri saat datang ke BRI.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

Baca Juga: BLT Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka, Lihat Syarat Terbarunya Disini

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Diketahui, program BLT UMKM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19. BLT UMKM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Syarat tersebut antara lain sebagai berikut

Baca Juga: Pastikan 6 Syarat Ini Lengkap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Ditransfer ke Rekening Anda

1. Warga Negara Indonesia mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Memiliki usaha mikro

3. bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD. ***

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x